Tugas 2 : Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk
Yuridis Perusahaan
apa sih yang
dimaksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan??? Pasti pertanyaan ini yang
berada di pikiran kalian kan?? Bentuk yuridis suatu perusahaan itu ialah
bentuk-bentuk dari suatu perusahaan yang merupakan suatu kesatuan yuridis atau
bisa dikatakan sebagai badan usaha yang biasanya berbadan hukum dan menggunakan
faktor produksi untuk mencari keuntungan.
Bentuk Yuridis
dri suatu perusahaan atau bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
1.
Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai
sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan
menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan
ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun
tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama.
Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma.
Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1. Setiap
anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota
firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa
persetujuan dari anggota yang lain.
Kelebihan dari firma yaitu :
·
Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah
terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan
finansial yang besar
·
Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena
bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari
berbagai pihak anggota firma.
Kekurangan
dari firma yaitu :
·
Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak
terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota
Firma akan menjadi jaminannya.
·
Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu
anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·
Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena
apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian,
secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·
Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
2. Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire
Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan
tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu
tidak ada kekayaan sendiri.
·
Jenis-jenis CV
a Persekutuan
komanditer Murni. Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
b Persekutuan
Komanditer Campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentukfirmabila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c Persekutuan
Komanditer Bersaham. Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjual belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
3.
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a Proses
pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
. Kemampuan
manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu
orang.
. Kebutuhan
modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
. Kesempatan
untuk berkembang lebih besar.
Sedangkan kekurangan dari
Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
. Kelangsungan
hidup persekutuan tidak terjamin.
. Tanggung
jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya
menjadi jaminan atas hutang-hutang aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan
pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
. Tanggung
jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat
untuk memajukan persekutuan.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan
tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan
saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan
apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan
tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang
dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya.
Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas
sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas
hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing
individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan
kekayaan pribadi para pemegang saham.
Pembagian
perseroan terbatas :
PT
Terbuka :Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
PT
Tertutup : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat
dan keluarga
saja
atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT
Kosong : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha
dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Kelebihannya PT antara lain
sebagai berikut:
. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun
salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
. Saham
dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
Kekurangan PT yaitu:
. Pemungutan
pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
. Rahasia
tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu
orang.
. Biaya
pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal.
5.
Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh
orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi
rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya
demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
Prinsip Koperasi adalah:
. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
. Pengelolaan
manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi.
. Hasil
usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
. Balas
jasa yang diberikan terbatas terhadap modal.
. MandiriDan
seperti halnya Badan Usaha yang lain.
Koperasi pun memiliki beberapa
kelebihan, antara lain:
. Pengelolaannya
bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
. Koperasi
dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
. Koperasi
berdasarkan kesukarelaan.
Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya
koperasi juga masih memiliki
kekurangan seperti halnya dibawah ini:
. Memiliki
keterbatasan di bidang permodalan.
. Daya
saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
. Tingkat
kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah.
Daftar Pustaka
Swastha,
Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002
Komentar
Posting Komentar