Tugas 2 : Bentuk Yuridis Perusahaan


Bentuk Yuridis Perusahaan

apa sih yang dimaksud dari bentuk yuridis suatu perusahaan??? Pasti pertanyaan ini yang berada di pikiran kalian kan?? Bentuk yuridis suatu perusahaan itu ialah bentuk-bentuk dari suatu perusahaan yang merupakan suatu kesatuan yuridis atau bisa dikatakan sebagai badan usaha yang biasanya berbadan hukum dan menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan.
Bentuk Yuridis dri suatu perusahaan atau bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
1.     Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1.     Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin.
2.     Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
Kelebihan dari firma yaitu :

·           Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar

·           Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.

·           Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.


Kekurangan dari firma yaitu :
·     Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.

·     Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.

·     Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·       Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.

2.     Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri.
·       Jenis-jenis CV
a     Persekutuan komanditer Murni. Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b     Persekutuan Komanditer Campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentukfirmabila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c     Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

3.     Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a     Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
.     Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
.      Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
.     Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
.     Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
.     Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
.     Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.

4.     Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham.
Pembagian perseroan terbatas :
PT Terbuka :Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
PT Tertutup : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga
saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Kelebihannya PT antara lain sebagai berikut:
.     Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
.      Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
Kekurangan PT yaitu:
.     Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
.      Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
.     Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal.

5.     Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
Prinsip Koperasi adalah:
.     Keanggotaannya bersifat sukarela.
.     Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi.
.     Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
.     Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal.
.     MandiriDan seperti halnya Badan Usaha yang lain.
Koperasi pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
.     Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
.     Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
.     Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya
koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
.     Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
.     Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
.     Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah.





Daftar Pustaka
Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002

Komentar

Postingan Populer