TM-12 Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Kegiatan yang dilarang dan Perjanjian yang dilarang


 Pengertian

• Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 : 

➢ Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. 

➢ Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 

➢ Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 

➢ Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.


Azas dan Tujuan

Adapun Azas dan Tujuan UU No.5 Thn 1999 adalah dalam melakukan kegiatan usaha diIndonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanyadengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 : 

1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil. 

3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. 

4. Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha


Kegiatan yang dilarang

1. Monopoli, beberapa kriteria monopoli : 

a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila : 

1. barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya. 

2. mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.

3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan jasa tertentu. 


2. Monopsoni, berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :

a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. 

b. Pelaku usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


3. Penguasaan Pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan. 

c. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. 


4. Persekongkolan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24, yaitu : 

a. dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

b. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan. 

c. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan. 


5. Posisi Dominan. Dalam Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar



Perjanjian yang dilarang


  1. Oligopoli (Pasal 4) 

    1. a. Perjanjian yang Oligopolistik, Pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama untuk menguasai produk atau pemasaran barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4 Ayat 1). 

    2. b.Dugaan Perjanjian yang Oligopolistik, Untuk mengetahui apakah melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha akan menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu atau tidak, maka ditentukan apa yang disebut dugaan melakukan oligopoly, yakni apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu (Pasal 4 Ayat 2)


  1. Penetapan harga (Pasal 5 s/d 8) 

a. Penetapan harga yang dibuat secara bersama-sama oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya. Alasan pelarangan, dapat mengakibatkan konsumen atau pelanggan harus membayar harga yang ditetapkan untuk barang atau jasa tertentu (Pasal5Ayat1). 

b. Diskriminasi harga Maksudnya penetapan harga yang berbeda-beda yang harus dibayar oleh para pembeli atas barang yang sama atau jasa yang sama (Pasal6). 

c. Penetapan harga dibawah harga pasar. Penetapan harga dibawah harga pasar dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal7). 

d. Penjualan kembali barang atau jasa dibawah harga yang telah ditetapkan. Maksudnya penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang diperjanjikan. Ini berarti penerima barang harus menjual atau memasok kembali barang atau jasa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut (Pasal8) 


  1. Pembagian wilayah (Pasal9) Misalnya perusahaan A hanya boleh memproduksi dan memasarkan barang di daerah X, dan perusahaan B hanya boleh memproduksi dan memasarkan di daerah Y (Pasal 9) 


  1. Pemboikotan (Pasal 10

    1. Menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk kedalam pasar (Pasal 10 Ayat 1).

    2. Menolak menjual barang atau jasa pelaku usahalain (Pasal 10 Ayat 2)


  1. Kartel (Pasal 11) Perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mengatur produksi dan pemasarannya atau untuk mengatur pelayanan jasa tertentu (Pasal 11)

  2. Trust (Pasal 12) Pembentukan suatu gabungan baru. Pelaku-pelaku usaha yang membentuk suatu gabungan perusahaan tersebut tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroannya, dengan maksud agar mengontrol produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan munculnya praktik monopoli.

  3. Oligopsoni (pasal 13)

  1. Penguasaan pembelian atas barang atau jasa tertentu. 

  2. Dugaan pengusaan pembelian atau barang atau jasa tertentu.


8. Integrasi vertikal (Pasal 14) Yang dimaksud di sini adalah perjanjian integrasi vertical yang dibuat oleh para pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai proses pengusaha/proses produksi dari hulu sampai ke hilir 


9. Perjanjian tertutup (Pasal 15)

a. Pembatasan pemasokan barang atau jasa tertentu. 

b. Pembatasan pembelian barang atau jasa. 

c. Pembatasan pembelian barang atau jasa karenaadanya potongan harga atas barang atau jasa tertentu 


10. Perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 16) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri apabila isi perjanjian tersebut akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat misalnya dapat memunculkan praktik monopoli.




Daftar Pustaka


File Anti Monopoli yang diberi oleh Ibu Dosen Sri Rahayu Puspita Sari, SE.,MM





Komentar

Postingan Populer