Pengertian, Prinsip dan klasifikasi, serta Dasar Hukum HAKI
Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI”
atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
1.Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau
orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.Prinsip
Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.Paten
2.Merek
3.Varietas tanaman
4.Rahasia dagang
5.Desain industry
6.Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1982 Nomor 15)
·UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
Tihana syamsudin : 14 Mei 2013
https://www.kompasiana.com/tihanasyamsudin/5529cc5a6ea8348824552d28/apa-itu-kekayaan-yang-intelek (Diakses 24 Juni 2021)
Admin : 30 November 2015
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ (Diakses 24 Juni 2021)
Komentar
Posting Komentar