Tugas 3 : Perkembangan Franchising di Indonesia


Perkembangan franchising di Indonesia


Apakah kalian tau apa itu Franchise ? Franchise merupakan konsep pemasaran untuk memperluas jaringan dengan cepat.
Sistem ini dianggap memiliki beberapa keunggulan yang terkait dengan pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen, kecuali kerelaan pemilik merek berbagai dengan pihak lain. Franchise juga dianggap sebagai jalur distribusi yang efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumen melalui jaringan franchise.
Beberapa tahun terakhir ini bisnis franchise, terlebih di bidang makanan tumbuh dengan pesat. Jika kita amati, maka kita akan dengan mudah menemukan berbagai jenis franchise kreatif, khususnya di bidang kuliner. Contoh bisnis franchise di bidang makanan yang banyak ditemui seperti KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat, Bread Story berasal dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura. Bukan rahasia lagi jika franchise dari luar negeri ini cukup banyak menyedot konsumen .
Franchisor atau seller merupakan pemilik usaha, sedangkan orang yang membelinya disebut franchisee. Pelaku usaha inilah yang disebut sebagai franchisee. Pada umumnya isi dari perjanjian antara franchisor dengan franchisee adalah pihak franchisor akan memberikan dukungan dalam hal produksi, operasional, pemasaran, dan manajemen kepada franchisee. Lingkup dukungan yang diberikanpun beragam tergantung dari kebijakan si franchisor sendiri. Misalnya ada beberapa franchisor yang memberikan support kepada franchise untuk survey lokasi, mendesain toko, rekrutmen, dan sebagainya. Franchisee juga akan terikat dengan peraturan yang terkait dengan mutu produk yang dijualnya, serta kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty.
Pada saat ini bisnis franchise di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan banyak pemilik franchise yang berkeinginan untuk memperluas usahanya hingga ke pelosok Indonesia, seperti franchise Alfamart. Saat ini franchise Alfamart dapat dengan mudah ditemukan.

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
·       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·       Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·       Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·       Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·       Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

keuntungan yang akan didapatkan oleh franchisee adalah:
§  Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
§  Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
§  Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.
Terlepas dari berbagai benefit yang di dapatkan franchisee, pihak franchisee pun sejatinya juga mengalami kerugian, yaitu:
§  Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
§  Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
§  Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
§  Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
§  Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.

Berikut hal yang perlu diperhatikan agar franchise berjalan dengan lancar :
·       Peraturan umum untuk franchisor dan franchisee di Indonesia
·       Ciptakan sistem bisnis dengan sempurna
·       Buat proposal bisnis yang masuk akal
·       Berikan detail informasi
·       Siapkan kantor offline
·       Lakukan riset pasar
·       Promosikan franchise

Kesimpulan :
Kesempatan mendirikan Usaha Franchise terutama di Indonesia saat ini masih menjadi pilihan yang sangat menjanjikan, beberapa pengusaha franchise yang kewalahan akan permintaan dari masyarakat membeli  bisnis franchisenya, bahkan banyak sekali animo masyarakat didaerah yang ingin membeli bisnis franchise dari Jakarta untuk membuka didaerahnya masing-masing.
            Memulai membuka usaha baru memang tidak semudah membalikkan tangan. Perlu berbagai persiapan yang dijalankan, agar usahanya benar-benar bisa berkembang dengan baik. Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang dihadapi para calon pengusaha, ada langkah jitu yang bisa dilakukan yaitu dengan memulai usaha yang telah difranchisekan. Bidang usaha franchise memang telah teruji di lapangan dan telah memiliki pengalaman untuk mengatasi berbagai kendala.


Daftar Pustaka
Sumarsono, Sonny. Manajemen Bisnis Waralaba. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Komentar

Postingan Populer