Prosedur Permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI
Hak
cipta
●
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Hak
Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Berdasarkan
laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk
pengajuan hak cipta
Hak paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas
invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
1.
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten.
2.
Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten sederhana.
Berdasarkan
laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk
pengajuan hak paten
Hak merek
Hak
merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam
menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa,
sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.
Di
dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi
Geografis sudah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo,
gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi,
hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna
membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam
kegiatan perdagangannya.
Dengan
memiliki hak merek, maka suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan
merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk
melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis
produk barang atau jasa yang sejenis.
Berikut
tata cara untuk pengajuan hak merek
Desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain industri yang dapat didaftarkan
1.
Desain
Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2.
Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Berdasarkan
laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk
pengajuan desain industri
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
1.
seseorang
dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutan;
2.
seseorang
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu
dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi
tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya
Daftar
Pustaka
https://www.dgip.go.id (Diakses 11 Juli 2021)
Ibnuismail : 8 Maret 2021
https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/ (Diakses 11 Juli 2021)
Smartlegal.id - 04 Jan 2019
https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/04/bagaimana-prosedur-pendaftaran-merek-di-indonesia/ (Diakses 11 Juli 2021)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. : 19 Februari 2021
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i/ (Diakses 11 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar