Prosedur Permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI

 


Hak cipta

      Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk pengajuan hak cipta

 

Hak paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

1.     Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

2.     Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk pengajuan hak paten

 

Hak merek

Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.

 

Di dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis sudah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangannya.

 

Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.

Berikut tata cara untuk pengajuan hak merek

 

Desain industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain industri yang dapat didaftarkan

1.     Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;

2.     Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jendral Keayaan Intelektual berikut tata cara untuk pengajuan desain industri

 

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

1.     seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;

2.     seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk rahasia dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

 

 

Daftar Pustaka

https://www.dgip.go.id (Diakses 11 Juli 2021)

 

 Ibnuismail : 8 Maret 2021

https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/ (Diakses 11 Juli 2021)

Smartlegal.id - 04 Jan 2019

https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/04/bagaimana-prosedur-pendaftaran-merek-di-indonesia/ (Diakses 11 Juli 2021)

 

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. : 19 Februari 2021

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55fe6e132fa14/cara-mudah-daftar-kekayaan-intelektual-secara-ionline-i/ (Diakses 11 Juli 2021)

Komentar

Postingan Populer