Fungsi atau Tugas Dari : Rapat Anggota , Pengurus, Pengawas, Manager, Pendekatan Pada Sistem Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Manager
5. Pendekatan Pada Sistem Koperasi
1. Rapat Anggota
Pengertian Rapat
Anggota Koperasi dan Jenisnya – Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam
menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena rapat anggota
membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan Koperasi yang kemudian akan
dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan dalam membuat
program kerja Koperasi harus di tetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasienyelenggaraan rapat anggota merupakan
kewajiban bagi pengurus Koperasi. Berbagai macam rapat anggota Koperasi, antara
lain :
1. Rapat Pengurus
a. Membahas surat-surat yang masuk
b. Memutuskan masuk atau keluar anggota
c. Mempertimbangkan ddan memutuskan permintaan
pinjaman
d. Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
2. Rapat anggota tahunan
Biasanya dilaksanakan setahun
sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret
3. Rapat Anggota Khusus
Jika rapat anggota tahunan
menghendaki adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada pemikiran di Luar Rapat Anggota tahunan,
Untuk yang demikian maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam rapat
anggota tahunan melainkan harus dibawa ke rapat anggota khusus. Peraturan
tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.
4. Rapat Anggota
Luar Biasa
Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah
pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal
Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan
pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya :
a. Keadaan
dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
b. Pengurus
tidak ada lagi.
c. Keadaan darurat.
2.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai
dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih
dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua
pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung
kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas Pengurus:
1.
Menyelenggarakan rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola
koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja
Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
3.
Pengawas
Pengawas koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur
koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal
tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian
Indonesia.
·
Tugas
pengawas koperasi :
1.Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
·
Wewenang
pengawas koperasi
1Meneliti catatan yang ada pada
Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
4. Manajer
Pengertian
Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengatur koperasi secara efektif dan
efisien. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai
Dasar Hukum.
Tugas
dan wewenang :
1.Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratifkepadaPengurusdanPengawas,
2.Untuk
melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagaipemimpintingkatpengelola,
(b)
Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,
(c)
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat
dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang
bersifat tehnis maupun administratif
3.
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah
ditetapkanolehPengurus
4.
Bertanggung jawab kepada pengurus melalui Ketua.
5.
Pendekatan
Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
a. organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
b. perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo
klasik).
Daftar pustaka
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/
http://liezna21.blogspot.com/2012/05/rapat-anggota-koperasi.html
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/
https://www.pulokambing.com/memahami-tugas-pengurus-koperasi/
https://www.matrapendidikan.com/2019/01/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi.html
http://markopet.blogspot.com/2012/06/manajer-koperasi.html
evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar