Fungsi atau Tugas Dari : Rapat Anggota , Pengurus, Pengawas, Manager, Pendekatan Pada Sistem Koperasi


1.      Rapat Anggota

2.     Pengurus

3.     Pengawas

4.      Manager

5.     Pendekatan Pada Sistem Koperasi



1.    Rapat Anggota

Pengertian Rapat Anggota Koperasi dan Jenisnya – Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan Koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan dalam membuat program kerja Koperasi harus di tetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasienyelenggaraan rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi. Berbagai macam rapat anggota Koperasi, antara lain :

1.   Rapat Pengurus

a.   Membahas surat-surat yang masuk

b.   Memutuskan masuk atau keluar anggota

c.   Mempertimbangkan ddan memutuskan permintaan pinjaman

d.  Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.

     2.  Rapat anggota tahunan

Biasanya dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret

     3. Rapat Anggota Khusus

Jika rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada      pemikiran di Luar Rapat Anggota tahunan, Untuk yang demikian maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam rapat anggota tahunan melainkan harus dibawa ke rapat anggota khusus. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.

      4. Rapat Anggota Luar Biasa

Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya :

a.   Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.

b.   Pengurus tidak ada lagi.

c.   Keadaan darurat. 


2.    Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas Pengurus:

1. Menyelenggarakan rapat anggota.

2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.

3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

4. Mengelola koperasi dan usahanya.

5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.

6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.

8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.


3.   Pengawas

Pengawas koperasi  merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.

·       Tugas pengawas koperasi :

1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;

2.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

3.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

·       Wewenang pengawas koperasi

1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi

2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga 


4. Manajer

Pengertian Manajer koperasi menurut saya adalah seorang tenaga professional yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengatur koperasi secara efektif dan efisien. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

Tugas dan wewenang :

1.Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratifkepadaPengurusdanPengawas,

2.Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :

      (a)    Sebagaipemimpintingkatpengelola,

      (b)    Merencanakankegiatanusaha,kepegawaiandankeuangan,

      (c)    Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkanolehPengurus

4. Bertanggung jawab kepada pengurus melalui Ketua.


5.   Pendekatan Pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

a. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal

ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya

perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo

klasik).






Daftar pustaka


https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/jenis-rapat-koperasi/

http://liezna21.blogspot.com/2012/05/rapat-anggota-koperasi.html

https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-fungsi/

https://www.pulokambing.com/memahami-tugas-pengurus-koperasi/

https://www.matrapendidikan.com/2019/01/tugas-dan-wewenang-pengawas-koperasi.html

http://markopet.blogspot.com/2012/06/manajer-koperasi.html

evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id

Komentar

Postingan Populer