5 Jenis Koperasi Di Indonesia dan Contohnya
5 JENIS KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOHNYA
Secara umum ada sangat banyak jenis
koperasi yang dibedakan berdasarkan klasifikasi tertentu. Mudahnya, koperasi
itu ada bertujuan menawarkan jasa, simpan pinjam, atau konsumen dan produsen.
Namun sebelum masuk ke dalam jenis-jenis tersebut, alangkah lebih baik kita
pahami dulu apa itu koperasi.
Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pada BAB I Pasal 1 yang berbunyi:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
1. KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang
didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan
bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan
anggotanya.
Contoh koperasi simpan pinjam :
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.
KSU juga melayani simpanan dan pinjaman
lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan
para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.
c.
Koperasi Pasar
Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar
dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain.
Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam
modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.
2. KOPERASI KONSUMSI
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu ,mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan terjangkau.
Contohnya : Koperasi sekolah
3. KOPERASI JASA
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Contohnya : Contohnya Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), Kosti, yang menaungi pemilik
angkutan umum.
4. KOPERASI SERBA USAHA
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang
melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi,
komsumsi, perkreditan, dan jasa. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa
gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi
produksi dan koperasi simpan pinjam.
5. KOPERASI PRODUKSI
Koperasi produksi adalah koperasi yang
terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk
memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. koperasi produksi
membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian
tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu
juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi
anggotanya.
Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Pengertian Modal adalah sejumlah uang
atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Modal bisa
berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya
A. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun
dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan
apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha
(shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan
menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri
Koperasi adalah berasal dari:
1. Simpanan pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi).
Selama masih menjadi anggota, simpanan
pokok tidak bisa diambil kembali.
Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
2. Simpanan wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi. (Baca juga: 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya)
3. Dana cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi
apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa
hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan
diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.
4. Hibah/Donasi (kalau ada)
Pengertian hibah atau donasi adalah
sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk
mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa
uang/barang.
Daftar pustaka
https://gultomjonathan86.wordpress.com/2012/10/15/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-dan-contohnya/
https://saintif.com/jenis-koperasi/
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/
Komentar
Posting Komentar