5 Jenis Koperasi Di Indonesia dan Contohnya

 

5 JENIS KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOHNYA









Secara umum ada sangat banyak jenis koperasi yang dibedakan berdasarkan klasifikasi tertentu. Mudahnya, koperasi itu ada bertujuan menawarkan jasa, simpan pinjam, atau konsumen dan produsen. Namun sebelum masuk ke dalam jenis-jenis tersebut, alangkah lebih baik kita pahami dulu apa itu koperasi.

Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada BAB I Pasal 1 yang berbunyi:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


 1.      KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )


Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya.

Contoh koperasi simpan pinjam :

a.       Koperasi Unit Desa (KUD)

KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.


b.       Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.

KSU juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.


c.       Koperasi Pasar

Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.


 2.      KOPERASI KONSUMSI

Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu ,mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan terjangkau.

Contohnya : Koperasi sekolah


 3.      KOPERASI JASA

Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. 

 Contohnya : Contohnya Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), Kosti, yang menaungi pemilik angkutan umum.


4.      KOPERASI SERBA USAHA

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.


 5.      KOPERASI PRODUKSI

Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.

 Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri

 

 

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya

 

A. Modal Sendiri

Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:


1. Simpanan pokok

Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). 

Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.  Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.


2. Simpanan wajib

Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi. (Baca juga: 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya)


3. Dana cadangan

Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.


4. Hibah/Donasi (kalau ada)

Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

 

 

Daftar pustaka

https://gultomjonathan86.wordpress.com/2012/10/15/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-dan-contohnya/

https://saintif.com/jenis-koperasi/

https://www.maxmanroe.com/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/100000269/jenis-koperasi--produsen-konsumen-simpan-pinjam-dan-jasa?page=all.

https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/11-sumber-modal-koperasi-uu-25-tahun-1992/

https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/

Komentar

Postingan Populer