EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN DARI SISI PERUSAHAAN
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi
terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha
koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti
koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan
tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25
Tahun 1992).
Tujuan suatu koperasi adalah
untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan
masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan
ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya
anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan
koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi
pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
A. Evaluasi Berhasilnya Suatu Koperasi Jika
Dilihat Dari Sisi Anggota
Berhasilnya suatu koperasi jika
dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota
tersebut di dalam koperasi, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa
hal antara lain:
1. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya,
partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
2. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi
pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.
4. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis
(contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
A.
Efek Harga dan Efek Biaya :
·
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
B. Evaluasi Berhasilnya Suatu Koperasi Jika
Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi
koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan
kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
a)
Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya
b)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c)
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
Ø
TME = MEL + METL
Ø
MEN = (MEL + METL) BA
Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
Ø
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
Ø
METL = SHUa
d)
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Ø
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
Ø
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU Oa di sebut efektif)
·
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
Ø
Neraca.
Ø
Perhitungan hasil usaha (income statement).
Ø
Laporan arus kas (cash flow)
Ø
Catatan atas laporan keuangan
Ø
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan
·
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan, beban kepada anggota
dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·
Perbedaan yang kedua bahwa laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan jika perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/7716723/EVALUASI_KEBERHASILAN_KOPERASI_DILIHAT_DARI_SISI_ANGGOTA
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/29/evaluasi-keberhasilan-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
Komentar
Posting Komentar