Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

TM-14 Sengketa

  Pengertian Sengketa Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Tentu banyak jenis sengketa itu tapi yang akan dibahas pada penulisan ini adalah sengketa dalam dunia bisnis, sebelum dimulai pembahasan mengenai sengketa dalam hukum bisnis mari kita lihat yang mendasari suatu sengketa yaitu perjanjian.  Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian tersebut sah menurut 1320 KUHPerdata bila Sepakat, cakap, hal apa yang diperjanjikan, apa yang diperjanjikan itu halal dalam maksud tidak bertentangan dengan suatu Undang Undang yang berlaku. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa adalah suatu penyeles...

Postingan Terbaru

TM-13 hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Sanksi

TM-12 Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Kegiatan yang dilarang dan Perjanjian yang dilarang

TM-11 Hak & Kewajiban Konsumen