TM-14 Sengketa
Pengertian Sengketa
Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Tentu banyak jenis sengketa itu tapi yang akan dibahas pada penulisan ini adalah sengketa dalam dunia bisnis, sebelum dimulai pembahasan mengenai sengketa dalam hukum bisnis mari kita lihat yang mendasari suatu sengketa yaitu perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian tersebut sah menurut 1320 KUHPerdata bila Sepakat, cakap, hal apa yang diperjanjikan, apa yang diperjanjikan itu halal dalam maksud tidak bertentangan dengan suatu Undang Undang yang berlaku.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
Negosiasi
Negosiasi merupakan prinsip dasar dalam komunikasi penyelesaian sengketa maupun dalam komunikasi bisnis, dalam mediasi ataupun konsiliasi, negosiasi tetap memainkan peranan ini, walaupun ada pihak ketiga tapi para pihak tetap saling melakukan negosiasi. Ada dua permasalahan dalam ketentuan ini yaitu mengenai “dalam penyelesaian sengketa dilakukan pertemuan langsung oleh para pihak” dan “diselesaikan dalam waktu paling lama 14(empat belas) hari”.
Dalam ketentuan tersebut harus diinterpretasikan terlebih dahulu, apakah ketentuan ini bersifat keharusan, atau hanya memberikan sebuah standar dan dalam pelaksanaannya diserahkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika ketentuan ini bersifat mengharuskan lalu kemudian bagaimana konsekwensi hukumnya jika para pihak bersepakat untuk tidak bertemu secara langsung mungkin karena tidak selamanya dapat para pihak bertemu langsung disebabkan adanya keoerluan – keperluan lain dalam bisnis sehingga meminta untuk di wakilkan ataupun menggunakan perantaran teknologi informasi seperti internet dalm bentuk Online.
Mediasi
Pengertian Mediasi Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti “berada di tengah” karena seorang yang melakukan mediasi (mediator) harus berada di tengah orang yang bertikai atau bersengketa. Secara harfiah mediasi memiliki kata dasar “media” yang berarti alat atau sarana komunikasi, atau dapat diartikan sebagai yang terletak diantara dua pihak (orang, golongan dsb), perantara atau penghubung, secara keseluruhan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia mediasi diartikan sebagai proses mengikutsertakan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Munir Fuady mendefinisikan mediasi adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dimana suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak, pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut dengan pihak mediator. Keberhasilan mediasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas mediator (training dan profesional), usaha – usaha yang dilakukan kedua belah pihak yang sedang bersengketa, serta kepercayaan dari kedua belah pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing – masing pihak.
Arbitrase
Suatu hubungan bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang perlu di antisipasi adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul – klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Untuk menyelesaikan senketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan – hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa dalam kesempatan yang pertama memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka. Salah satu cara adalah memilih lembaga arbitrase yang di yakini memiliki beberapa keunggulan tersendiri
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
a.Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Contoh Kasus sengketa :
Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain . Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.
Daftar Pustaka
Andrian Febrianto S.H, M.H, C.L.A :
https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html (diakses tanggel 13 Juli 2021)
Wikipedia : 7 November 2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_sengketa (diakses tanggel 13 Juli 2021)
WIDYIA ASTUTI :
https://www.slideshare.net/eddysanusisilitonga/tugas-negosiasi-negosiasi-mediasi-arbitrase (diakses tanggel 13 Juli 2021)
Ichsanfarro : 2 Mei , 2011
https://ichsanfarro.wordpress.com/2011/05/02/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-ligitasi/ (diakses tanggel 13 Juli 2021)
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor :Virdita Rizki Ratriani
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/15/150454865/selain-geprek-bensu-berikut-5-kasus-sengketa-merek-dagang-di-indonesia?page=all. (diakses tanggel 13 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar