TM-13 hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Sanksi
Hal-hal yang dikecuali kan dalam UU Anti Monopoli
Pasal 50
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Sanksi
Pemerintah memperberat sanksi terhadap perusahaan yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat atau monopoli dalam peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli, oligopoli, integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, dan sebagainya, akan dikenakan denda minimal Rp 1 miliar hingga paling banyak 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh selama terjadinya pelanggaran. “Atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” tulis pasal 12 ayat 1 huruf b, PP 44/2021, dikutip Selasa (1/3).
Daftar Pustaka :
Fikaamalia : 12 April 2012
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/12/hal-hal-yang-dikecualikan-dalam-uu-anti-monopoli/ (diakses tanggal 13 Juli 2021)
Happy Fajrian : 2 Maret 2021
https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/603df74333205/denda-pelaku-monopoli-diperberat-dalam-pp-persaingan-usaha-uu-ciptaker (diakses tanggal 13 Juli 2021)
https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/ (diakses tanggal 13 Juli 2021)
Komentar
Posting Komentar