Ketentuan Wajib Daftar, Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban, Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran, Hal-hal yang wajib didaftarkan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I)
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
barikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam
Daftar perusahaan
a.
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
1.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan;
Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan Wajib
Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban
Pendaftaran
Pasal
5
(1)
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2)
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
(3)
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal
6
(1)
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.
Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
b.
Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
(2)
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini
selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di
dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Pasal
8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.
Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.
Persekutuan;
c.
Perorangan;
d.
Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal
ini.
CARA ,TEMPAT DAN
WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
HAL- HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal
11
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b.
1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya
perseroan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus
dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
4. alamat tempat tinggal yang
tetap;
5. alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris;
g.
1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham;
3. besarnya modal yang
ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan
badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2)
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor
secara
penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini,
juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-
saham
itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
4. alamat tempat tinggal yang
tetap,
5. alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal
12
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan
huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b.
tanggal pendirian;
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.
1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2)
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal
13
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.
1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e.
jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
f.
berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 8;
g.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.
besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan
pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan
pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan;
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu:
a.
besarnya modal komanditer;
b.
banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
besarnya modal yang ditempatkan;
d.
besarnya modal yang disetor.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
14
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya
persekutuan apabila ada;
b.
1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e.
berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
4. alamat tempat tinggal yang
tetap;
5. alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g.
jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu
yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
i.
tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan).
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
15
(1)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
b.
1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c.
1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
d.
1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik
atau pengusaha dahulu apabila berlainan
dengan huruf d angka 1;
e.
nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g.
1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada;
h.
jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.
1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada
waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
16
(1)
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
a.
nama dan merek perusahaan;
b.
tanggal pendirian perusahaan;
c.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri;
4. alamat tempat tinggal yang
tetap;
5. alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.
tanda tangan;
11.
tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.
1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h.
1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan
lain-lain surat pernyataan serta
pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal
17
Hal-hal
lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12,
13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Daftar pustaka :
Patricia
Simatupang, 2012
Kennysiikebby,
2011
https://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/tata-cara-tempat-dan-waktu-wajib-daftar-perusahaan/ (Diakses 5 Juni 2021)
NUR SYAHID, 2011
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/ (Diakses 5 Juni 2021)
Komentar
Posting Komentar